Luas RTH di Sumenep Masih di Bawah 12 Persen, Jauh dari Target Undang-undang

Luas RTH di Sumenep Masih di Bawah 12 Persen, Jauh dari Target Undang-undang

Kabupaten Sumenep, Madura, masih menghadapi tantangan besar dalam meningkatkan ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayahnya. Menurut data terbaru, luas RTH di Sumenep masih di bawah 12 persen, jauh dari target yang diamanatkan oleh undang-undang. Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan masyarakat, karena RTH memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan kualitas hidup masyarakat.

Target Undang-undang dan Kondisi RTH di Sumenep

Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyebutkan bahwa setiap kota atau kabupaten harus memiliki minimal 30 persen luas wilayah yang digunakan sebagai RTH. Namun, kenyataannya, Kabupaten Sumenep masih jauh dari target tersebut. Data dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep menunjukkan bahwa luas RTH di Sumenep hanya sekitar 11,5 persen dari total luas wilayah kabupaten. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran tentang dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat. RTH tidak hanya berfungsi sebagai paru-paru kota, tetapi juga sebagai tempat rekreasi dan edukasi masyarakat. Dengan luas RTH yang masih di bawah target, masyarakat Sumenep harus berbagi ruang yang terbatas untuk melakukan kegiatan sehari-hari, seperti berolahraga, bermain, dan berekreasi.

Faktor Penyebab Rendahnya Luas RTH di Sumenep

Ada beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya luas RTH di Sumenep. Pertama, pertumbuhan penduduk yang cepat dan peningkatan kegiatan ekonomi telah meningkatkan kebutuhan akan lahan untuk permukiman, industri, dan pertanian. Hal ini telah menyebabkan konversi lahan yang semakin luas, sehingga mengurangi luas RTH yang tersedia. Kedua, kurangnya perencanaan dan pengelolaan RTH yang efektif juga menjadi faktor penyebab rendahnya luas RTH di Sumenep. Pemerintah daerah belum memiliki rencana yang jelas dan terstruktur untuk meningkatkan luas RTH, sehingga upaya yang dilakukan masih bersifat parsial dan tidak terkoordinasi dengan baik. Ketiga, keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan RTH masih rendah. Masyarakat Sumenep belum memiliki kesadaran yang cukup tentang pentingnya RTH dan peran mereka dalam menjaga dan mengelola RTH. Hal ini menyebabkan masyarakat tidak terlibat secara aktif dalam upaya peningkatan luas RTH dan pengelolaan RTH yang berkelanjutan. Untuk meningkatkan luas RTH di Sumenep, pemerintah daerah dan masyarakat harus bekerja sama untuk mengembangkan strategi yang efektif. Pertama, pemerintah daerah harus membuat rencana yang jelas dan terstruktur untuk meningkatkan luas RTH, termasuk identifikasi lahan yang potensial untuk dijadikan RTH dan pengembangan program pengelolaan RTH yang berkelanjutan. Kedua, pemerintah daerah harus meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan RTH. Hal ini dapat dilakukan melalui pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya RTH dan peran mereka dalam menjaga dan mengelola RTH. Masyarakat juga harus dilibatkan dalam proses perencanaan dan pengelolaan RTH, sehingga mereka dapat memiliki rasa memiliki dan tanggung jawab terhadap RTH. Ketiga, pemerintah daerah harus mengembangkan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil, swasta, dan lembaga pendidikan, untuk meningkatkan luas RTH dan pengelolaan RTH yang berkelanjutan. Kerja sama ini dapat dilakukan melalui program-program pengembangan RTH, seperti penanaman pohon, pengembangan taman kota, dan pengelolaan lahan yang terlantar.

Kesimpulan

Luas RTH di Sumenep masih di bawah 12 persen, jauh dari target yang diamanatkan oleh undang-undang. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran tentang dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat. Untuk meningkatkan luas RTH di Sumenep, pemerintah daerah dan masyarakat harus bekerja sama untuk mengembangkan strategi yang efektif, termasuk perencanaan yang jelas, keterlibatan masyarakat, dan kerja sama dengan berbagai pihak. Dengan upaya yang sungguh-sungguh dan kerja sama yang efektif, diharapkan luas RTH di Sumenep dapat meningkat dan mencapai target yang diamanatkan oleh undang-undang, sehingga masyarakat Sumenep dapat menikmati kualitas hidup yang lebih baik dan lingkungan yang lebih seimbang.

Ilustrasi - Redaksi Jumper Media Jawa Timur

Posting Komentar

0 Komentar

Trending Now